Sengketa PSU Pilkada Talaud Lanjut Sidang Pembuktian
- 05 Mei 2025 16:00 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Sengketa Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah ( PSU Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahap sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Talaud, Sengketa Pilkada Barito Utara juga dinyatakan berlanjut ke tahap yang sama pada Jumat (8/5/2025) mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang, Senin (5/5/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK, Hakim Suhartoyo, disampaikan bahwa perkara yang tidak diputuskan hari ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI di Jakarta.
Kepada Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
“Oleh karena itu, MK akan mengagendakan persidangan lanjutan pada hari Kamis 8 Mei. Para pihak yang perkaranya berlanjut diberi kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli, maksimal empat orang jika digabung. Termasuk juga pengajuan penambahan alat bukti,” ungkap Ketua MKRI
Diketahui, untuk Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon ( paslon) bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo ( IH - HM).
Dalam dalil yang diajukan dalam pokok permohonannya, Paslon Urut 2 menduga bahwa calon bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki ijazah asli sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, IH - HM juga mendalilkan adanya dugaan praktik money politic atau politik uang yang dilakukan Welly Titah bersama pasangannya, calon wakil bupati Anisya Bambungan ( WT - AGB) di Desa Bulude dan Bulude Selatan.
WT - AGB diduga memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud khususnya bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta.
Adapun, Lima perkara lainnya yang dinyatakan gugur saat sidang di MK tadi yakni Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya, Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Siak, Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Buru, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Pulau Taliabu, dan Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Banggai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....