Konflik Federasi Tinju Selesai: PERBATI Tak Terdaftar di Kemenkumham

  • 24 Agt 2026 18:42 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Jakarta : Praktik tata kelola olahraga nasional dinilai berada di titik nadir akibat dugaan pelanggaran regulasi demi kepentingan kelompok tertentu. Berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHU.7.A-2187, hasil penelusuran Sistem Administrasi Badan Hukum mengonfirmasi bahwa Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) tidak terdaftar dan tidak memiliki status badan hukum yang sah.

Temuan resmi ini meruntuhkan klaim legitimasi PERBATI karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat 4 dan 6, yang mewajibkan induk organisasi cabang olahraga berbadan hukum mandiri. Selain itu, Pasal 11 ART KONI menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga tinju yang sah di Indonesia.

Langkah PERBATI yang tetap menjalankan kegiatan tanpa pijakan hukum jelas, bahkan disinyalir menggunakan dokumen dan identitas hukum milik PERTINA, dinilai merusak tatanan hukum serta mengancam kepastian karier para atlet. Polemik memuncak saat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyodorkan PERBATI ke tingkat internasional (World Boxing) dengan mengesampingkan PERTINA.

Kebijakan tersebut mengindikasikan adanya benturan kepentingan, mengingat posisi Wakil Ketua Umum PERBATI dijabat oleh anak kandung dari Ketua KOI. Dugaan pemaksaan kehendak dan nepotisme ini mengabaikan regulasi negara serta hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketua PERTINA NTT, Semuel Haning, menegaskan bahwa hukum negara merupakan batas mutlak yang tidak boleh dilanggar. Menanggapi situasi yang merugikan ini, PERTINA menempuh jalur hukum formal secara terukur.

Setelah memenangkan proses eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, gugatan PERTINA kini resmi berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I Khusus. PERTINA menegaskan bahwa prestasi dunia tidak akan lahir dari kecurangan administrasi maupun pembangkangan hukum, dan menjadikan olahraga nasional sebagai ajang nepotisme merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan atlet serta marwah hukum Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....