Cengkeraman Legalitas Tinju: Menganalisis Polemik Keabsahan PERBATI
- 24 Agt 2026 14:26 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Jakarta : Praktik tata kelola olahraga nasional dinilai berada di titik nadir akibat dugaan pelanggaran regulasi demi kepentingan kelompok tertentu. Berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHU.7.A-2187, hasil penelusuran Sistem Administrasi Badan Hukum mengonfirmasi bahwa Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) tidak terdaftar dan tidak memiliki status badan hukum yang sah.
Temuan resmi ini meruntuhkan klaim legitimasi organisasi tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat 4 dan 6, di mana setiap induk organisasi cabang olahraga wajib berstatus badan hukum mandiri. Selain itu, Pasal 11 ART KONI telah menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga tinju yang sah di Indonesia.
Langkah PERBATI yang tetap menjalankan kegiatan organisasi tanpa pijakan hukum yang jelas, bahkan disinyalir menggunakan dokumen serta identitas hukum milik PERTINA, dinilai merusak tatanan hukum serta mengancam kepastian karier para atlet.
Polemik ini kian memuncak saat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyodorkan PERBATI ke tingkat internasional, yaitu World Boxing, dengan mengesampingkan PERTINA. Kebijakan tersebut mengindikasikan adanya benturan kepentingan yang kuat, mengingat posisi Wakil Ketua Umum PERBATI dijabat oleh anak kandung dari Ketua KOI. Dugaan pemaksaan kehendak dan nepotisme ini dinilai mengabaikan regulasi negara serta mengesampingkan hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua PERTINA NTT, Semuel Haning, menegaskan bahwa hukum negara merupakan batas mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh pihak mana pun. Menanggapi situasi yang merugikan ini, PERTINA memilih menempuh jalur hukum formal secara terukur untuk memperjuangkan keadilan.
Setelah memenangkan proses eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, gugatan tersebut kini resmi berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I Khusus. PERTINA menilai bahwa prestasi dunia tidak akan pernah lahir dari panggung kecurangan administrasi maupun pembangkangan hukum, sehingga menjadikan olahraga nasional sebagai ajang nepotisme dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan atlet serta marwah hukum Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....