PERBATI Tak Terdaftar di Kemenkum, PERTINA Gugat ke PTUN dan PN Jakpus
- 24 Agt 2026 12:08 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Jakarta — Konflik keabsahan tata kelola olahraga tinju amatir nasional kian terang. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengonfirmasi bahwa Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) tidak tercatat sebagai badan hukum resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen AHU Kemenkum RI Nomor AHU.7-AH.01-2187 tertanggal 6 Juli 2026 perihal Pemberian Informasi, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PP PERTINA).
Dalam dokumen tersebut, Ditjen AHU menyatakan bahwa hasil penelusuran pangkalan data menunjukkan tidak ada rekaman status badan hukum atas nama PERBATI. Otoritas hukum negara tersebut juga meminta pihak PERTINA untuk memberikan informasi lanjutan apabila menemukan klaim mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait keabsahan entitas dimaksud.
Ketua PERTINA Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa surat resmi Ditjen AHU merupakan bukti otentik dari negara yang tidak dapat disanggah. Hal ini sekaligus menggugurkan klaim dualisme kepengurusan dalam cabang olahraga tinju.
"Bukan Semuel Haning yang menyatakan ini, melainkan negara melalui Kementerian Hukum. PERBATI tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas badan hukum resmi," ujar Semuel saat memberikan keterangan.
Semuel menambahkan, pengakuan terhadap kepengurusan tunggal tinju amatir juga memiliki dasar regulasi yang kuat di lingkup keolahragaan nasional.
"Secara sosiologis dan yuridis organisasi, KONI menegaskan bahwa organisasi tinju yang sah dan satu-satunya adalah PERTINA. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI. Legalitas ini krusial demi kepastian hukum kegiatan olahraga dan pembinaan atlet," tegasnya.
Upaya penyelesaian polemik ini tidak hanya berhenti pada penegasan administratif. Pihak PERTINA resmi membawa sengketa legalitas dan tata kelola ini ke ranah peradilan formal.
Sengketa tersebut saat ini bergulir melalui dua jalur peradilan, yakni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Langkah hukum tegas ini diambil setelah upaya mediasi antara PERTINA NTT dan PERBATI pada Rabu, 19 Agustus 2026, berujung buntu tanpa kesepakatan. PERTINA memilih jalur peradilan untuk menguji keabsahan tindakan serta menghentikan klaim-klaim sepihak yang dinilai merugikan ekosistem olahraga nasional.
Melalui rangkaian proses peradilan yang transparan dan akuntabel ini, PERTINA berharap kepastian hukum dapat ditegakkan secara mutlak agar dualisme kelembagaan tidak lagi menyandera masa depan dan prestasi para atlet tinju Indonesia.
"Saya berharap pihak PERBATI kembali ke jalur yang sah. Mari taati hukum demi kemaslahatan olahraga tinju tanah air," tutup Semuel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....