Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

  • 10 Des 2025 22:18 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum, hal ini dikatakan sebabnya mengingat maraknya kembali peredaran pakaian bekas impor di sejumlah daerah (cabo) menjelang natal dan tahun baru.

Fernando Goni Pengawas perdagangan (Disperindag) Sulut menjelaskan, bahwa larangan impor barang tidak baru telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh aturan turunan Kementerian Perdagangan, termasuk harmonized system (HS) yang secara spesifik memasukkan pakaian bekas dalam daftar barang terlarang impor.

Selain aspek legalitas, pemerintah menyoroti risiko kesehatan serta dampak ekonomi dari peredaran pakaian bekas ilegal.

"Industri garmen dalam negeri disebut semakin tertekan karena produk impor ilegal lebih murah, sehingga mengancam keberlangsungan industri padat karya dan tenaga kerja lokal," ujarnya (9/12/2025).

Disperindag juga menilai bahwa meski pakaian bekas diminati karena harga murah dan kualitas tertentu, masyarakat perlu diedukasi mengenai dampak jangka panjangnya.

Pemerintah menegaskan akan terus konsisten menindak impor pakaian bekas ilegal demi melindungi kesehatan publik, menjaga industri nasional, dan memperkuat ketahanan ekonomi dalam negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....