Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Setengah Tiang Tanda Berkabung Nasional
- 29 Sep 2026 21:37 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Pengibaran Bendera Merah Putih peringatan peristiwa Gerakan 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, pemerintah mengeluarkan imbauan pemasangan Bendera pada posisinya sesuai peringatan kedua hari bersejarah tersebut.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Talaud menyebutkan pemasangan bendera ini dipasang oleh semua instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, sekolah dan Masyarakat.
Ditanggal 30 September Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang menjadi tanda berkabung nasional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (2), yang mengatur bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan dan tanda berkabung nasional,” ujar Christian Permata Petugas Kesbangpol Talaud dalam keterangan di jejaring Pusdalops Talaud, Selasa 29 September 2026.
Dalam tata cara pengibarannya, sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (4) undang-undang tersebut, Bendera Merah Putih terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai puncak tiang.
Setelah itu, bendera diturunkan secara perlahan hingga berada pada posisi setengah tiang.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dalam suasana berkabung nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....