KKP Tangkap Satu Kapal Asing
- 06 Agt 2025 23:05 WIB
- Talaud
KBRN, Manado: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dalam operasi pengawasan terbaru, satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil dilumpuhkan saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, Perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025), menjelaskan bahwa kapal bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," ujar Ipunk saat konferensi pers (4/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak mengibarkan bendera negara manapun dan diawaki lima orang warga negara Myanmar. Bukti berupa dokumen, foto, video, serta posisi koordinat penangkapan menguatkan bahwa kapal tersebut beroperasi di wilayah Indonesia secara ilegal.
Seluruh awak kapal, dokumen, serta barang bukti kini telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lanjutan.
KM. PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda sedikitnya Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, dalam operasi serupa di WPP-NRI 716, Laut Sulawesi, KKP juga menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan asing.
“Operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik-praktik yang merugikan negara,” kata Ipunk.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....