PSDKP: 20 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina Diamankan

  • 06 Agt 2025 22:57 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 kembali menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina di wilayah Laut Sulawesi, Sabtu (2/8/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho Saksono mengatakan, penertiban dilakukan dengan cara memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumpon.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang digunakan untuk menarik ikan berkumpul, sehingga memudahkan penangkapan. Namun keberadaannya yang ilegal di perairan perbatasan sangat merugikan nelayan Indonesia,” ujar Ipunk saat melakukan konferensi Pers (4/8/2028).

Dengan penertiban ini, total rumpon ilegal yang telah ditertibkan KKP selama Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit.

Ipunk menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina menjadi hambatan bagi ruaya atau migrasi ikan tuna masuk ke perairan Indonesia. Hal ini berdampak langsung pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan lokal.

Sebanyak 20 ponton rumpon tersebut kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk proses lebih lanjut. KKP menegaskan akan terus melanjutkan operasi penertiban di wilayah perbatasan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya perikanan nasional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya penertiban rumpon ilegal di wilayah perbatasan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memastikan hasil tangkapan maksimal bagi nelayan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....