KKP Ringkus Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan-Pasifik
- 18 Agt 2025 21:38 WIB
- Talaud
KBRN, Bitung: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Orca 06, didukung Orca 04 serta pesawat pengawasan udara, berhasil meringkus satu kapal ikan asing berbendera Filipina berukuran jumbo yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, utara Papua (18/8/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, memimpin langsung operasi pengawasan dari atas KP Orca 04. Ia menjelaskan, kapal penangkap ikan FV Princess Janice-168 berbobot 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan usaha penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Kapal tersebut diawaki 32 warga negara Filipina dan menggunakan alat tangkap modern jenis pukat cincin (purse seine) berukuran besar, dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
Dengan jaring sebesar itu, potensi tangkapan sekali operasi bisa mencapai 400 ton ikan, sebagian besar berupa baby tuna.
“Ini kapal jumbo dengan jaring jumbo. Tangkapan ikan masih berukuran kecil sehingga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan Indonesia,” ujar Ipunk.
Ia menambahkan, tangkapan ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, sekaligus menjadi hadiah HUT RI ke-80 berupa penjagaan laut dari ancaman illegal fishing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.
Selain menahan kapal, KP Orca 06 juga menertibkan 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga menjadi satu kesatuan operasi dengan FV Princess Janice-168. Dari operasi ini, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan valuasi mencapai Rp189,5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....