PSDKP Bitung Tangkap Kapal dan WNA Asal Filipina

  • 19 Jun 2025 16:03 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang melakukan aktivitas penangkapan ilegal di wilayah Laut Sulawesi.

Dua kapal tersebut, yakni FBI ANI dan LIP LPI, diamankan pada Selasa, 16 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi awal dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang terdiri dari para nelayan dan masyarakat pesisir. Informasi tersebut kemudian divalidasi melalui sistem pemantauan pusat komando (Command Center) PSDKP.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara aparat dan masyarakat pengawas.

"Kami selalu mendapatkan kerjasama yang baik dari kelompok masyarakat pengawas. Informasi dari mereka sangat valid dan terbukti membantu penindakan secara efektif di lapangan," ujar Nugroho.

Dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di kawasan tersebut dilibatkan langsung dalam operasi ini untuk memperkuat pengawasan di perairan strategis tersebut. Penangkapan dilakukan karena kedua kapal diketahui menangkap ikan jenis tuna dalam jumlah besar secara ilegal.

"Dari hasil evaluasi, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat penangkapan dua kapal ini diperkirakan mencapai Rp31,6 miliar," katanya mengakhiri.

Sebanyak 17 awak kapal turut diamankan dalam operasi ini. Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan Indonesia, serta akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik illegal fishing di perairan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....