Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Bupati Welly Titah Asli

  • 29 Apr 2026 08:54 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Talaud – Laporan dugaan ijazah palsu Bupati Talaud, Welly Titah, yang dilayangkan oleh Harto Tamila Cs ditegaskan sebagai isu lama yang sudah berkali-kali dipatahkan secara hukum. Kuasa Hukum Pemda Talaud, Mardianto Bungangu, S.H., menyatakan bahwa keabsahan ijazah tersebut telah teruji secara sah, termasuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pilkada 2024.

Dalam konferensi pers pada Senin 27 April 2026, Mardianto merinci beberapa fakta hukum yang menguatkan posisi Bupati:

Sidang Mahkamah Konstitusi: Pihak SMA Negeri 1 BEO telah menghadirkan buku induk dan bukti pengambilan ijazah asli di persidangan. MK menyatakan ijazah tersebut tidak direkayasa.

Putusan Bersifat Erga Omnes: Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara serta lembaga negara, termasuk kepolisian.

Penghentian Perkara (SP3): Laporan serupa sebelumnya pernah diajukan ke Polda Sulawesi Utara oleh Djohan Parangka, namun kasus tersebut telah dihentikan atau di-SP3 karena tidak terbukti.

Mardianto menghimbau agar masyarakat Kepulauan Talaud tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang kembali digulirkan ini. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum jika ada panggilan resmi dari Mabes Polri, namun meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami menunggu panggilan resmi penyidik dan tidak akan berspekulasi lebih jauh. Berikan kesempatan kepada Bupati Welly Titah untuk fokus bekerja melayani rakyat sampai masa jabatannya berakhir," pungkas Mardianto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....