Dukcapil Talaud Berikan Layanan Adminduk di Lapas Lirung

  • 28 Apr 2026 14:42 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar kegiatan layanan administrasi kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung pada Senin, 27 April 2026.

Langkah ini merupakan respons cepat terhadap instruksi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri guna melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan, perekaman biometrik, serta pemadanan data bagi warga binaan pemasyarakatan.

Melalui sistem jemput bola, petugas menyisir seluruh warga binaan untuk menjamin hak dasar mereka sebagai warga negara. Tercatat sebanyak 49 warga binaan telah melewati proses verifikasi NIK, sementara 4 orang di antaranya langsung mendapatkan pencetakan KTP elektronik setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil, Elen S. Mailuas, S.Sos, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan serentak nasional untuk memastikan seluruh masyarakat tanpa terkecuali memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Lirung, Wulandari, menyampaikan apresiasi mendalam karena kehadiran layanan langsung ini sangat meringankan beban birokrasi bagi pihak Lapas dan warga binaan.

Sinergi yang kuat antara kedua instansi membuat seluruh tahapan kegiatan berjalan kondusif dan tertib. Validitas data kependudukan ini menjadi kunci penting bagi warga binaan untuk mengakses berbagai layanan publik di masa depan, mulai dari fasilitas jaminan kesehatan hingga program bantuan sosial dari pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....