Mudik Lebaran, ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
- 14 Mar 2026 12:49 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini bertujuan untuk mempertahankan integritas dan menjamin bahwa penggunaan fasilitas negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan aslinya.
Menag menjelaskan bahwa setiap ASN harus berpegang pada integritas, profesionalisme, dan etika dalam melaksanakan tugas mereka, termasuk dalam menggunakan fasilitas negara. "ASN harus menjaga integritas, profesionalisme, dan bertanggung jawab dalam pemakaian fasilitas negara. Dilarang bagi ASN untuk menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas yang ada demi kepentingan pribadi," kata Menag di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu adalah fasilitas yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perjalanan mudik Lebaran. "Beberapa ASN Kemenag juga memiliki tugas di saat Lebaran, seperti mengawasi Rumah Ibadah yang bersahabat dengan para pemudik. Mereka boleh menggunakan fasilitas tersebut selama menjalankan tugasnya," katanya.
Larangan ini mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa pegawai negeri tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag pun mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Terutama pada saat Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
"ASN diharapkan untuk menunjukkan contoh yang baik dalam etika penggunaan fasilitas negara," pungkas Menag.