Penganiayaan Dominasi Perkara Hukum di Beo

  • 11 Agt 2026 17:05 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Perkara penganiayaan menjadi salah satu kasus hukum yang paling banyak ditemukan dan dilaporkan di wilayah Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Mochzar Alfitrah Aditya, S.H., mengatakan, penganiayaan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi minimnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan penganiayaan.

Menurutnya, perkara penganiayaan sering dianggap sebagai persoalan sepele, namun dapat berujung pada proses hukum hingga hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Cabjari Talaud di Beo, Rais Fajar Nur Wiryawan, menyebut konsumsi minuman keras hingga menyebabkan seseorang mabuk menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya penganiayaan.

"terkadang hanya karena duduk bersama sambil minum miras, hanya canda- candaan eh tiba-tiba sudah berujung pada perkelahian, saling baku pukul, perkara yang begini kelihatan sepele tapi berujung pada kurungan penjara," ujar Rais, selasa 11 Agustus 2026.

Cabjari Beo juga menangani sejumlah perkara penganiayaan yang mendapat perhatian masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan anak dan perkara persetubuhan. Penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada proses pidana.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penganiayaan ringan dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda. Sementara itu, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....