Buron Lima Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak Ditangkap Polsek Beo dan Polda Sulut

  • 27 Jul 2026 10:34 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Kepolisian Sektor (Polsek) Beo, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud, berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual ( Ruda Paksa ) terhadap anak di bawah umur berinisial AM.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud bersama Tim Cyber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, setelah terduga pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas selama kurun waktu 5 bulan.

AM diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun pada Senin, 2 Februari 2026. Proses pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala di lapangan karena saat penyidik hendak melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan, terlapor diketahui sudah melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Beo.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus demi keadilan korban. Melalui strategi pelacakan komprehensif bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut, pelarian AM akhirnya terhenti pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Selanjutnya pada Minggu, 26 Juli 2026, terduga pelaku dipindahkan kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan kapal laut dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP.,SIK.,M.K menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

Tak lupa Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim gabungan dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....