Kejaksaan Ingatkan Sanksi Berat Judi Online

  • 18 Jul 2026 13:15 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan mengingatkan masyarakat bahwa judi online merupakan tindak pidana yang dapat menjerat pemain, penyelenggara, maupun pihak yang mempromosikannya.

Hal tersebut disampaikan Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Rakhmat Nugroho, S.H., dalam dialog Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Manado, Kamis 16 Juli 2026.

Rakhmat menjelaskan, perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 menyasar orang yang menggunakan kesempatan untuk berjudi.

Pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI. Sementara itu promosi judi online juga dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Rakhmat menyebut, Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara pernah menangani perkara perjudian. Namun hingga tahun 2026 belum ada penanganan perkara serupa.

Untuk mencegah remaja terjerat judi online orang tua diminta mengawasi penggunaan media sosial, membatasi aplikasi serta waktu penggunaan telepon pintar.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak meminjamkan rekening kepada orang lain dan menjaga kerahasiaan PIN maupun data perbankan. Hal ini penting untuk mencegah rekening disalahgunakan dalam transaksi perjudian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....