Kejari Bitung Soroti Pelanggaran Perikanan

  • 09 Jul 2026 12:08 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado – Kejaksaan Negeri Bitung mengungkapkan penggunaan bom ikan dan alat bantu pernapasan kompresor masih menjadi pelanggaran perikanan yang paling sering ditemukan di wilayah perairan Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Kasubsi II Intelijen Kejari Bitung, Julio Wangkil, SH, dalam dialog Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Manado, Selasa 7 Juli 2026.

Julio menjelaskan penggunaan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menangkap ikan dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu praktik penangkapan menggunakan bahan peledak, racun, listrik, bahan kimia, maupun bahan biologis juga tidak diperbolehkan karena berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan itu menegaskan setiap metode penangkapan yang membahayakan kelestarian lingkungan perairan merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Julio, sebagian pelaku berasal dari kalangan nelayan dengan keterbatasan ekonomi. Meski demikian proses hukum tetap dijalankan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan. Apabila pelanggaran kembali dilakukan sanksi dapat diperberat disertai penyitaan barang bukti seperti kompresor dan bahan peledak.

Ia juga menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing berbeda dengan pelaku yang melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia. Untuk kasus yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, pelaku asing dideportasi setelah proses hukum selesai sesuai ketentuan hukum internasional sedangkan kapal beserta alat tangkapnya disita sebagai barang bukti.

Julio menambahkan kejahatan lintas batas tidak hanya berupa penangkapan ikan ilegal tetapi juga penyelundupan berbagai komoditas seperti minuman beralkohol, bahan pangan, hingga senjata api. Penindakan dilakukan oleh aparat berwenang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan.

Ia menegaskan Undang-Undang Perikanan mengatur penyelesaian perkara secara cepat mulai dari penyidikan hingga persidangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....