Kejari Bitung Waspadai Kejahatan Perikanan Lintas Batas
- 09 Jul 2026 12:08 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Mando – Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan kejahatan perikanan lintas batas masih menjadi perhatian di perairan Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., dalam dialog Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Manado, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut Justisi, tema tersebut diangkat karena perkara perikanan yang melibatkan warga negara asing masih ditemukan setiap tahun terutama di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina. Selain pelanggaran perikanan, sejumlah perkara juga berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian sehingga memerlukan penanganan terpadu.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 Kejaksaan Negeri Bitung menangani satu perkara yang melibatkan kapal berbendera Afrika Selatan. Kapal tersebut memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan diduga menangkap ikan Napoleon secara ilegal.
Petugas menemukan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon yang disimpan di ruang penampungan tersembunyi di dalam kapal. Akibat perbuatan tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Justisi menjelaskan, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, kapal asing memiliki hak melintas di ZEE Indonesia. Namun ketentuan itu kerap disalahgunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Ia juga mengungkapkan adanya modus menarik rumpon dari wilayah ZEE Indonesia ke luar batas perairan nasional sebelum memanen hasil tangkapan. Dalam kasus seperti itu aparat dapat menerapkan prinsip hot pursuit atau pengejaran seketika sesuai ketentuan UNCLOS sehingga kapal pelanggar tetap dapat dikejar dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....