Penambangan tanpa Izin Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

  • 02 Jun 2026 22:06 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado - Kegiatan pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan yang sering ditemukan di berbagai daerah. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB) Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, M. Hareta, SH, dalam program "Jaksa Menyapa", menjelaskan bahwa pertambangan mencakup seluruh tahapan pengelolaan dan pengusahaan mineral maupun batu bara. Kegiatannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang.

Menurutnya, persoalan yang paling sering ditemukan adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi. Akibatnya sejumlah tahapan penting seperti studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan penilaian risiko tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Ketika proses perizinan diabaikan, berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat berpotensi muncul karena tidak ada kajian yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ujarnya, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Feicy Ansow, S.H., M.H Kasubsi Inteijen Kejasaan Negri Bolaang Mongondow Utara menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun aparat penegak hukum tetap mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, unsur kesengajaan, serta keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.

Menurut Feicy pekerja tambang umumnya berada pada posisi ekonomi yang lemah sehingga proses penegakan hukum akan menelusuri pihak yang menjadi pengendali atau pemodal utama kegiatan tersebut.

Dalam penanganan persoalan pertambangan Kejaksaan memiliki sejumlah peran mulai dari edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, hingga keterlibatan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama instansi terkait.

Selain itu, Kejaksaan juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun pendampingan terkait persoalan hukum, termasuk masalah pertambangan dan lingkungan hidup.

Pada kesempatan yang sama, para narasumber menekankan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan pertambangan dilakukan. Dokumen tersebut berfungsi untuk mengidentifikasi dampak lingkungan, menentukan langkah mitigasi, serta menilai kelayakan suatu usaha.

Tanpa AMDAL aktivitas pertambangan berisiko menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem, konflik pemanfaatan lahan, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi.

Karena itu seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....