Polsek Gemeh Jemput Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Manado
- 18 Mei 2026 19:39 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Polsek Gemeh berhasil menjemput tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama DT alias Disber di Pelabuhan Laut Manado pada Sabtu, 16 Mei 2026 subuh. Tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan ini diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Biaro setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari wilayah Hukum Polres Kepulauan Talaud.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Fenly Marthin Papia, di Polsek Gemeh pada 3 September 2025. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di sebuah jalan setapak di Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 20 Januari 2026.
Penyidik Polsek Gemeh sempat melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka untuk proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke JPU. Namun, karena tersangka mangkir tanpa alasan yang sah dan melarikan diri dari rumahnya di Desa Bambung Timur, Polsek Gemeh langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Februari 2026.
Pelarian tersangka berakhir setelah Polsek Gemeh mengendus keberadaannya di Desa Buang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Berkat koordinasi yang cepat antar-wilayah, personel Polsek Biaro berhasil mengamankan tersangka.

Tim dari Polsek Gemeh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Jerianto S. Samura, S.H., bersama Kanit Reskrim Bripka Fristian Tumbal dan Banit Intelkam Briptu Jekiano Tatali, kemudian bergerak melakukan penjemputan di Pelabuhan Manado begitu tersangka tiba dari Biaro menggunakan kapal laut.
"Tersangka kami terima langsung dari Unit Reskrim Polsek Biaro di Pelabuhan Manado sekitar pukul 03.30 Wita dalam keadaan aman dan sehat," ujar IPDA Jerianto, Senin 18 Mei 2026.
Rangkaian proses serah terima tersangka berjalan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2026, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Gemeh langsung mengawal ketat pemberangkatan tersangka kembali menuju Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan kapal KM Barcelona IIIA guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....