Pelaku Penganiayaan di Melonguane Ditangkap usai Buron ke Pantai

  • 27 Mar 2026 15:21 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Personel Polsek Melonguane mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias Andre (22) atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Kompleks Jalan Belakang PLN, Kelurahan Melonguane, Jumat 27 Maret 2026.

Penangkapan bermula dari laporan perempuan NM (48), ibu korban. Ia melaporkan bahwa putrinya, BR (17), telah dianiaya oleh pelaku sekitar pukul 12.00 WITA. Menanggapi aduan tersebut, regu patroli Presisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, setelah dilakukan penyisiran di area sekitar, petugas berhasil meringkus AM di kawasan Pantai SWM.

Setelah diamankan di Mapolsek Melonguane, terungkap fakta baru bahwa AM merupakan target kepolisian di wilayah lain.

"Terduga pelaku ternyata memiliki catatan Laporan Polisi (LP) sebelumnya di wilayah hukum Polsek Rainis," ujar Kapolsek Melonguane, IPDA Eyckman V. Gagola, S.H

Guna proses hukum lebih lanjut, Polsek Melonguane segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rainis. Sebanyak tiga personel Polsek Rainis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim tiba di Melonguane untuk menjemput pelaku.

Saat ini, AM telah diserahkan ke Polsek Rainis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh proses pengamanan dan penjemputan dilaporkan berjalan aman serta kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....