Pengakuan Bersalah Tidak Otomatis Bebaskan Terdakwa
- 08 Agt 2026 16:52 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado - Mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa bukan berarti perkara berakhir dengan pembebasan. Pengakuan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, dengan tetap memperhatikan syarat dan penilaian hakim.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Elvano Chandra Sinolang, S.H., menjelaskan penerapan mekanisme tersebut.
Ia mengatakan, plea bargaining memiliki konsep yang berbeda dengan restorative justice. Plea bargaining menitikberatkan pada pengakuan bersalah terdakwa yang disertai sikap kooperatif dan bukti pendukung.
Sementara itu, restorative justice lebih berorientasi pada pemulihan kondisi korban maupun keadaan setelah terjadinya tindak pidana.
Elvano mencontohkan perkara penganiayaan. Dalam proses restorative justice, korban yang mengalami luka dapat memperoleh pengobatan sebagai bagian dari pemulihan. Pada perkara pencurian, barang yang hilang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurutnya, plea bargaining juga dapat mempercepat penyelesaian perkara karena menggunakan mekanisme acara pemeriksaan singkat.
Apabila penuntut umum mengajukan mekanisme tersebut dan diterima pengadilan, ketua pengadilan dapat menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara.
“Penunjukan hakim tunggal itu tiga hari. Setelah diperiksa dan didengar, ketika hakim sudah yakin maksimal tujuh hari untuk mengeluarkan penetapan,” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Proses tersebut berbeda dengan persidangan biasa yang dapat berlangsung lebih panjang karena meliputi pembacaan dakwaan, kemungkinan eksepsi, putusan sela, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pemeriksaan terdakwa serta saksi yang meringankan.
Selain mempercepat penyelesaian perkara, mekanisme tersebut dinilai dapat menghemat penggunaan anggaran negara dalam proses peradilan.
Namun Elvano menegaskan bahwa pengakuan bersalah tidak otomatis membuat terdakwa bebas dari hukuman.
Hakim tetap menilai apakah pengakuan tersebut benar-benar didasari kesadaran atas perbuatan yang dilakukan atau hanya upaya mendapatkan hukuman lebih ringan.
“Tidak serta-merta membebaskan. Itu bisa meringankan,” ucap Elvano.
Ia menambahkan, penerapan plea bargaining harus memenuhi persyaratan yang berlaku termasuk ketentuan mengenai riwayat hukuman terdakwa dan batas ancaman pidana.
Karena itu, keputusan mengenai pengurangan hukuman tetap bergantung pada penilaian hakim berdasarkan fakta perkara, bukti yang tersedia, pengakuan terdakwa, serta terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....