Pengakuan Bersalah Jadi Mekanisme Baru Peradilan
- 08 Agt 2026 16:45 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado – Mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah menjadi salah satu prosedur baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa menyelesaikan perkara melalui prosedur khusus dengan tetap melalui penilaian dan persetujuan hakim.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Elvano Chandra Sinolang, S.H., mengatakan mekanisme tersebut masih tergolong baru sehingga belum banyak dipahami masyarakat.
Menurutnya, plea bargaining bertujuan mengefisienkan proses peradilan bagi perkara yang memenuhi persyaratan. Namun pengakuan terdakwa tidak otomatis membuat perkara selesai.
“Tidak serta-merta ketika seseorang mengatakan bersalah, perkara langsung selesai. Ada serangkaian proses yang harus dilewati terutama penilaian dari hakim,” ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat diajukan pada tahap penuntutan maupun ketika perkara telah memasuki persidangan. Hakim akan menilai apakah pengakuan diberikan secara sungguh-sungguh, konsisten, serta sesuai dengan fakta perbuatan.
Apabila dinilai memenuhi ketentuan, perkara dapat diproses melalui acara singkat. Sebaliknya jika pengakuan tidak meyakinkan, pemeriksaan dilanjutkan menggunakan acara biasa.
Elvano menyebutkan terdapat sejumlah persyaratan antara lain terdakwa merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta bersedia memenuhi kewajiban ganti kerugian atau restitusi sesuai ketentuan.
Pendampingan penasihat hukum juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Hal ini diperlukan agar terdakwa memahami hak dan konsekuensi hukum dari pengakuan yang disampaikan.
Hingga saat ini belum terdapat perkara di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining.
Ia berharap masyarakat semakin memahami mekanisme tersebut sehingga penerapannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjamin proses peradilan yang adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....