Penambangan Wajib Penuhi Izin dan Ketentuan Lingkungan
- 04 Jun 2026 12:09 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PABB) Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, M. Hareta, S.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan memperhatikan aspek lingkungan guna menghindari sanksi pidana maupun denda.
Dalam program siaran Jaksa Menyapa Selasa 2 Juni 2026 di Programa 1 RRI Manado, Hareta menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung, pesisir, pulau-pulau kecil, serta wilayah konservasi memiliki fungsi ekologis yang dilindungi undang-undang. Karena itu kegiatan tambang terbuka di area tersebut dibatasi untuk mencegah longsor, kerusakan daerah resapan air, hilangnya habitat flora dan fauna, abrasi pantai, serta penurunan kualitas perikanan.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Menjawab pertanyaan pendengar mengenai proses perizinan, Hareta menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“AMDAL menjadi instrumen penting untuk menilai kelayakan suatu kegiatan sebelum izin diterbitkan. Seluruh tahapan harus dipenuhi agar terhindar dari pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kasubsi Intelijen Kejaksaaan Bolmut Feicy Ansow, keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan temuan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Menurut Feicy sistem perizinan saat ini telah menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) sehingga prosesnya lebih transparan dan meminimalkan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Terkait aktivitas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Feicy menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan terus menindaklanjuti informasi yang diterima.
Pada kesempatan yang sama, Hareta juga menjelaskan bahwa penambang rakyat maupun pemilik usaha yang telah mengantongi izin resmi memperoleh perlindungan hukum termasuk kepastian legalitas, pembinaan, pengawasan pemerintah, serta dukungan teknis dalam aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Meski demikian Hareta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin karena tindakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....