Hillary Lasut Desak Pembentukan Satgas Anti-Kriminalisasi

  • 18 Mei 2026 14:36 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Jakarta – Sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai masih timpang dan rawan menjadi alat penindasan. Menyoroti fenomena "kejar target" oknum aparat yang kerap berujung pada salah tangkap, politisi muda Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., melontarkan kritik tajam sekaligus menawarkan solusi radikal: pembentukan Satgas Anti-Kriminalisasi dan reformasi total posisi pembela umum (public defender).

Gagasan ini dilemparkan anggota DPR RI tersebut melalui akun media sosial pribadinya, memicu diskusi publik mengenai urgensi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil (fair trial) di Indonesia.

Ide ini bukan sekadar kritik normatif, melainkan refleksi akademis Hillary saat menempuh studi Magister Hukum di Washington University, Amerika Serikat. Ia menyoroti tajam pelanggaran asas equality of arms (keseimbangan kekuatan) dalam sistem hukum di tanah air.

"Dalam sistem peradilan di Amerika, pembela (defender) dan penuntut (prosecutor) memiliki kekuatan yang setara. Keduanya dianggap sama-sama merepresentasikan kehadiran negara," ujar Hillary.

Menurutnya, fungsi negara dalam hukum tidak boleh berat sebelah:

Sisi Penuntutan: Negara wajib melindungi korban dan menindak kriminalitas.

Sisi Pembelaan: Negara memikul tanggung jawab mutlak memastikan warga yang tidak bersalah tidak dikorbankan demi mengejar target penuntasan kasus oleh oknum aparat.

Potret Buruk Kriminalisasi di Dua Lini

Hillary memetakan bahwa lemahnya posisi tawar warga negara di hadapan institusi penegak hukum terjadi secara masif di dua tingkatan:

Hukum di Indonesia selama ini kerap dikritik "tajam ke bawah, tumpul ke atas." Salah satu akar masalahnya adalah posisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau public defender yang kerap dipandang sebelah mata, bergerak dengan keterbatasan anggaran, serta minim perlindungan hukum jika dibandingkan dengan kepolisian atau kejaksaan.

Sebagai langkah konkret memutus rantai penyalahgunaan wewenang ini, Hillary melemparkan wacana publik yang provokatif.

"Sekiranya ada satgas deregulasi, bagaimana pendapat teman-teman, apakah dapat dipertimbangkan juga satgas anti-kriminalisasi?" tanya Hillary retoris.

Jika aparat penegak hukum dibebankan target penindakan, maka keadilan hanya akan tercapai jika public defender diberikan ruang, fasilitas, dan kekuatan yang seimbang untuk mencegah penyimpangan.

Reformasi struktural ini tidak bisa lagi ditunda. Penguatan pembela umum adalah benteng terakhir masyarakat demi tegaknya keadilan yang murni, bukan keadilan yang dipaksakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....