Pengguna Narkoba Akan Masuk Rehabilitasi BNN
- 31 Jan 2026 22:07 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado - Aparat mengamankan dua tersangka narkotika jenis sabu di Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika sebelum menjalankan aksinya.
Fakta tersebut terungkap dari pemeriksaan awal, termasuk tes urin, yang menunjukkan konsumsi sabu sebelumnya.
Katim P2M BNN Kota Manado, Diana Kawatu, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka pengguna narkotika.
"Terhadap tersangka pengguna akan dilakukan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu," ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026 (30/1/2026).
Ia mengatakan, tim asesmen melibatkan kepolisian, BNN, kejaksaan, serta tenaga medis psikiater dan psikolog.
"Tim ini menentukan rekomendasi penanganan serta pasal yang akan diterapkan kepada tersangka," katanya.
Diana menjelaskan, pengedar dengan ketergantungan narkotika tetap menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen.
"Rehabilitasi dilaksanakan di rutan atau lapas sesuai putusan hakim sebagai bagian pemulihan," ucapnya.