​Kapolres Talaud Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras di Kejari Talaud

  • 25 Mar 2025 12:53 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Selasa (25/3/2025) telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman beralkohol jenis Captikus oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud

Hadir dalam kegiatan Kajari Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, S. H, M. Hum , Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S. I. K, M. H , Kadis Kominfotik Stella Bentian, S. S. i, M. M, Kasat Pol PP Andrianson Taarega, S. Pd, M. E , Kasat Narkoba IPTU Yulham Azhar, S. H , Kasat Intelkam IPTU Sutarno, Panitera PN Melonguane, Pejabat dan Staf Kejaksaan .

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti jenis Captikus dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRIN 76/P.1.17/Eku.3/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 (P-48)

Adapun barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus yang di musnahkan berjumlah 750 liter, yang di kemas dalam 50 Karton, tiap karton berisikan 24 botol aqua ukuran 600 ml dan barang bukti tersebut langsung di musnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Captikus oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berjalan dengan aman dan baik serta selesai pada pukul 11.45 wita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....