Satres Narkoba Polres Talaud Lakukan Sidang Tipiring Miras
- 15 Mar 2025 21:08 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Melonguane, Jumat (14 /03/2025).
Berkas Perkara Tipiring yang ditangani tersebut adalah membawa /mengedarkan minuman keras cap tikus tanpa ijin.
Dalam proses Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Melonguane dipimpin oleh Hakim Andi Ramahdhan,SH menjatuhkan hukuman kepada terdakwah JT berupa membayar denda 3.000.000 ( Tiga juta Rupiah ) jika tidak di bayar maka akan di ganti dengan hukuman kurungan Penjara selama 15 hari dan Majelis hakim Menetapkan barang bukti untuk di musnahkan.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulham Azhar,SH menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Pihak Kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Talaud.
". Miras juga menjadi penyebab meningkatnya angka kriminalitas karena segala bentuk kejahatan kejadiannya selalu di awali dari meminum minuman keras." pungkasnya.
Selain itu juga Pihak Kepolisian akan terus memberantas habis para pelaku pemilik, penjual serta pengedar miras di Kabupaten Kepulauan Talaud agar membuat jera para pelaku
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....