Dugaan Korupsi Lahan SPBU Mini Talaud Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
- 23 Jul 2026 12:16 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud — Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan SPBU Mini Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,9 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih bisa membengkak seiring berjalannya proses hukum.
Kajari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa potensi penambahan kerugian negara ini muncul akibat adanya selisih luas lahan yang dibayarkan dari dana pinjaman Pemkab di Bank SulutGo.
"Berdasarkan hasil penilaian penilai pemerintah, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp1,9 miliar. Angka itu berpotensi bertambah jika memperhitungkan kekurangan luasan tanah," tegas Edwin di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Dalam dokumen, Pemkab Talaud melalui Dinas PUTR menganggarkan pagu Rp5 miliar untuk membebaskan lahan seluas 2,5 hektar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp4,9 miliar. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa laporan KJPP menggunakan data yang tidak valid. Selain itu, fisik tanah yang terealisasi ternyata hanya 2,23 hektar, sehingga terdapat kekurangan luas sekitar 2.700 meter persegi.
Tak hanya data yang dimanipulasi, tanah milik tersangka RK (Direktur PT Rendy) yang berstatus SHGB itu sebelumnya merupakan aset bermasalah. Lahan seluas total 3,3 hektar tersebut sempat diagunkan di Bank BTN Manado dan dilelang seharga Rp1,5 miliar akibat kredit macet, namun tidak laku—sebelum akhirnya dibeli oleh Pemkab Talaud dengan harga melambung.
Pengadaan tanah ini juga menabrak aturan karena dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. penetapan lokasi di Kelurahan Melonguane Barat dilakukan melalui SK Bupati tanpa melalui tahapan yang sah. Atas perbuatannya, Kejaksaan resmi menetapkan dan menahan 4 orang tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Manado.
Para tersangka yakni:
RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud), H (Mantan Plt. Kasi Survey dan Pemetaan BPN Talaud), RK (Pemilik tanah), MED (Anggota KJPP), Para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP untuk dakwaan primer, serta subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....