SK Lokasi SPBU Disorot, Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi Rp5 Miliar

  • 23 Jul 2026 10:10 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud — Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi oleh Bupati Kepulauan Talaud menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Penyidik Kejari Kepulauan Talaud resmi menahan empat orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp5 miliar tersebut, Rabu (22/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SK penetapan lokasi yang dikeluarkan Bupati menjadi pangkal persoalan, karena dikeluarkan tanpa melalui tahapan perencanaan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Kasus ini berawal ketika rencana awal pembangunan Tangki BBM (TBBM) Mini batal akibat tidak layak secara bisnis berdasarkan kajian Pertamina. Pemkab Talaud kemudian mengalihkan rencana tersebut menjadi pembangunan SPBU Mini.

Namun, proses pengadaan lahan untuk SPBU dilakukan menabrak aturan. Tanpa adanya tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, SK penetapan lokasi justru langsung diterbitkan.

"Tanpa ada tahapan yang diamanatkan PP dimaksud, Bupati Kepulauan Talaud mengeluarkan SK penetapan lokasi yang langsung menunjuk lokasi di Kelurahan Melonguane Barat, yaitu tanah milik tersangka RK," ungkap Kajari Edwin Beslar.

Atas dasar SK penetapan lokasi tersebut, proyek pengadaan dianggarkan pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2022 dengan pagu Rp5 miliar dari dana pinjaman Bank SulutGo.

Penggunaan SK penunjukan langsung ini disusul serangkaian penyimpangan dalam pelaksanaannya:

Penilaian KJPP Fiktif/Invalid: Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga Rp4,9 miliar untuk lahan 2,5 hektar. Hasil penyidikan membuktikan laporan KJPP tersebut menggunakan data invalid.

Luas Lahan Berkurang: Pemkab membayar lahan seluas 2,5 hektar, tetapi fisik tanah yang diperoleh hanya 2,23 hektar (kurang sekitar 2.700 m²).

Lahan Bekas Kredit Macet: Lahan SHGB milik tersangka RK (Direktur PT Rendy) tersebut sebenarnya sedang diagunkan di Bank BTN akibat kredit macet. Lahan seluas 3,3 hektar itu pernah dilelang seharga Rp1,5 miliar tetapi tidak laku, sebelum akhirnya ditunjuk dan dibeli oleh Pemkab dengan harga tinggi.

Akibat penyimpangan dalam proses yang diawali SK tersebut, tim penilai pemerintah menemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp1,9 miliar, yang berpotensi bertambah.

Atas perannya masing-masing, kejaksaan menetapkan empat tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas 2A Manado:

1. RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud)

2. H (Mantan Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud)

3. MED (Anggota KJPP)

4. RK (Pemilik tanah / Direktur PT Rendy)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP (primer) dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (subsider). Kejari Talaud memastikan tidak ragu menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....