Korupsi Dana Bencana, Bupati Sitaro Resmi Jadi Tersangka
- 07 Mei 2026 07:26 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp22,275 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, CIK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai.
Beberapa poin utama pelanggaran yang ditemukan penyidik antara lain, Tersangka bertanggung jawab penuh secara fisik dan keuangan, namun membiarkan proses penyaluran bantuan berlangsung berlarut-larut, CIK diduga memerintahkan tersangka lain (JS) untuk menunjuk lima toko penyalur secara sepihak.
Penunjukan ini melanggar petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), Salah satu toko yang ditunjuk diketahui milik kerabat tersangka yang bahkan tidak memiliki izin usaha atau fisik toko yang sah, dan Tersangka diduga mengorganisir pengadaan material secara ilegal demi mendapatkan keuntungan finansial dari dana bantuan tersebut.
Sebagai langkah tegas, Kejati Sulut langsung melakukan penahanan terhadap CIK. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIa Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengusut tuntas penyimpangan pengelolaan dana bencana dan memastikan setiap bentuk korupsi dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....