Kejari Talaud Kawal Penanganan Kasus Korupsi Eks Kadis PUTR
- 16 Apr 2026 10:41 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud saat ini tengah menunjukkan keseriusan tinggi dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Dinas PUTR. Selain fokus pada kasus pembangunan GOR Melonguane, korps adhyaksa tersebut kini mendalami tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas PUTR, JRSM alias Rinto.
Proses hukum telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda utama pemeriksaan saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Talaud, Edwin Ignatius Beslar, menegaskan bahwa terdakwa diduga kuat memanfaatkan otoritas jabatannya demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Berdasarkan dakwaan yang ada, terdakwa disinyalir melakukan pemaksaan pemberian materi, pemotongan pembayaran, hingga mengarahkan pengerjaan proyek demi kepentingan pribadinya.
" Kami akan berupaya semaksimal mungkin, kami akan mengawal proses penanganan perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri kepulauan Talaud di mana saat ini sedang menyidangkan perkara mantan Kadis PUTR. Kami akan optimalkan segala sumber daya yang ada pada kami untuk mengawal agar memang betul-betul perkara ini berjalan sesuai dengan perundang undangan dan putusan-putusan tersebut diputus sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi yang terungkap di depan persidangan," kata Kajari
Jaksa Penuntut Umum, Bryan Saputra Tambuwun, secara aktif menghadirkan saksi-saksi di persidangan guna membongkar modus operandi yang digunakan terdakwa dalam menekan bawahan atau rekanan secara finansial.
Tindakan ini dipandang sebagai pelanggaran serius bagi penyelenggara negara karena telah mencederai integritas birokrasi di wilayah Bumi Porodisa.
Masyarakat kini terus memantau perkembangan persidangan ini untuk melihat sejauh mana fakta hukum terungkap di meja hijau. JRSM sendiri terancam hukuman berat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pungutan liar dan pemerasan oleh pejabat publik jika seluruh dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....