Kajari Talaud Angkat Bicara Terkait Dana 21 Miliar
- 23 Nov 2025 21:39 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Polemik pergeseran anggaran dana efisiensi perjalanan dinas sebesar kurang lebih Rp21,5 miliar dalam APBD Kabupaten Kepulauan Talaud masih menjadi sorotan publik. Dana yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini diduga telah dicairkan tanpa landasan hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Persoalan ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pengelolaan APBD adalah mekanisme rutin yang seharusnya sudah dipahami oleh instansi teknis.
"Kami menghimbau teman-teman pemerintah daerah yang terpelajar dan mengerti aturan, bahwa pelaksanaan APBD adalah pekerjaan rutin. Jika Perkada perubahan (P-APBD) tidak ditandatangani, Pemda seharusnya lebih tahu apakah itu bisa dieksekusi atau tidak," ujar Edwin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/11/2025).
Edwin menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.