Kejari Talaud Tetapkan 'Tersangka Baru' Tipikor Pembangunan GOR

  • 30 Sep 2025 21:27 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado : Keseriusan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam memerangi dan memberantas kasus tindak pidana korupsi ( tipidkor) kembali ditunjukan.

Setelah pada 19 September lalu menetapkan sekaligus menahan BMB dan ZTN, 2 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. RAK.

Lewat pengembangan penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud pada, Selasa (30/9/2025) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru, yakni AB selaku Direktur PT. RAK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H melalui Kasi PB3R, Sepriyadi didampingi Plt Kasi Pidsus, Valentino Pujana, S.H dalam Konferensi Pers di Kantor Kejati Sulut mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memperoleh fakta bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan ahli selama proses penyidikan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp.3.952.569.975.

Dengan adanya peristiwa pidana tersebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tipidsus Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Lanjutan GOR tahun 2017 sebagai tersangka, ZTN selaku Pengawas Teknis pada CV. L yang menjadi Konsultan Pengawas dan AB selaku Direktur RAK.

“Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud menerima

anggaran untuk lanjutan pekerjaan GOR Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar

Rp.3.952.569. 975, dengan item-item

pekerjaan secara garis besar yaitu bangunan selasar depan, selasar samping kanan, dan selasar bangunan belakang," rinci Kasi PB3R di Kantor Kejati Sulut, lokasi penetapan tersangka.

Selanjutnya, terkait dengan pekerjaan tersebut, terdapat perbedaan hasil pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak tanggal 19 Mei 2017 dan adendum tanggal 7 September 2018 oleh penyedia PT. RAK dengan Direktur AB selanjutnya tersangka BMB selaku PPK dan tersangka ZTN selaku Pengawas Teknis CV. L bersama tersangka AB bersama-sama melakukan penandatanganan laporan kemajuan pekerjaan lanjutan pada Gelanggang Olahraga (GOR) Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 untuk kepentingan pencairan dana pada kegiatan tersebut seolah-olah telah selesai 100%.

" Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan sampai saat ini belum ada penyerahan akhir (FHO)," ungkap Sepriyadi

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal

18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....