​Kejari Talaud Tetapkan Tersangka Tipidkor Pembangunan GOR Melonguane

  • 19 Sep 2025 20:49 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah melakukan penetapan sekaligus menahan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. RAK.

Penetapan tersangka dilaksanakan pada, Jumat (19/9/2025) malam, setelah Jaksa Penyidik memperoleh fakta bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan ahli selama

proses penyidikan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp.3.952.569.975.

Kajari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H.,M.H melalui Plt Kasi Intel, Desliana Sitorus, S.H didampingi Kasi Datun Kejari Kepulauan Talaud Valentino Pujana, S.H dan Kasubseksi Pra Penuntutan, Junior Pitoy, S.H dalam konferensi pers mengungkapkan dengan adanya peristiwa pidana tersebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tipidsus Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Lanjutan GOR tahun 2017 sebagai tersangka dan ZTN selaku Pengawas Teknis pada CV. L yang menjadi Konsultan

Pengawas.

“Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud menerima

anggaran untuk lanjutan pekerjaan GOR Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar

Rp.3.952.569. 975, dengan item-item

pekerjaan secara garis besar yaitu bangunan selasar depan, selasar samping kanan, dan selasar bangunan belakang," ungkap Sitorus

Selanjutnya, terkait dengan pekerjaan tersebut, terdapat perbedaan hasil pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak tanggal 19 Mei 2017 dan adendum tanggal 7 September 2018 oleh penyedia PT. RAK dengan Direktur AB selanjutnya tersangka BMB selaku PPK dan tersangka ZTN selaku Pengawas Teknis CV. L bersama saksi “AB” bersama-sama melakukan penandatanganan laporan kemajuan pekerjaan lanjutan pada Gelanggang Olahraga (GOR) Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 untuk kepentingan pencairan dana pada kegiatan tersebut seolah-olah telah selesai 100%.

" Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan sampai saat ini belum ada penyerahan akhir (FHO)," tambah Plt Kasi Intel

BMB dan ZTN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas III Lirung, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2025.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal

18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Kejari Kepulauan Talaud juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....