​Cabjari Beo Tetapkan Tersangka Tipidkor DAK 2023 SMANDU

  • 17 Sep 2025 07:38 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo ( Cabjari) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipidkor) Dana Alokasi Khusus ( DAK) Dinas Pendidikan Daerah ( Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dalam kegiatan pekerjaan di SMAN 2 ( SMANDU) Beo, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun ke empat orang laki laki yang telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, Selasa (16/9/2025) pukul 16.00 Wita sore kemarin, masing masing berinisial CADR, MMW, OLT dan AYK.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Christian Evani Singal, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa terdapat pekerjaan di SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2023 yang meliputi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya,

Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh CV.SANDCAPEPENTU ABADI dengan waktu pelaksanaan 150 hari Kalender, mulai 3 Juli 2023 sampai 29 November 2023.

" Pada pekerjaan yang sudah dilakukan pembayaran secara penuh atau 100 persen ini terdapat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai yang termuat dalam kontrak," ujar Singal

Lebih jauh dibeberkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.940.222,28 .

Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah

dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomon 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

" Para tersangka dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas II/A Manado selama 20 hari kalender mulai tanggal 16 September 2025 sampai dengan Tanggal 05 Oktober 2025. Bahwa untuk proses selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan terhadap para Tersangka yang kemudian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dilanjutkan pelimpahan berkas perkara

ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado untuk siap dilaksanakan Persidangan," tandas Kacabjari Beo.

Diketahui, ke empat orang tersangka memiliki peran yang berbeda berbeda dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2023 ini.

1. CADR yang memegang posisi Direktur Salah Satu CV selaku pihak penyedia. Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri

Kepulauan Talaud di Beo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : TAP -01/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan

Talaud di Beo Nomor : PRIN- 01/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.

2. MMR selaku pelaksana pekerjaan dari penyedia ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : TAP - 02/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan selanjutnya Tersangka dilakukan

penahanan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : PRIN- 02/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.

3. OLT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai

Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : TAP – 03/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tahap Penyidikan berdasarkan

Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : PRIN- 03/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.

4. AYK selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : TAP – 04/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : PRIN 04/P.1.17.8/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....