Penataan Kota Modern dan Nasib UMKM Lokal
- 20 Feb 2026 11:33 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Penataan kota merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Program seperti revitalisasi trotoar, pelebaran jalan, hingga penertiban kawasan perdagangan sering kali menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Namun di balik tujuan tersebut, muncul tantangan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan aktivitas usahanya pada lokasi-lokasi strategis di ruang publik.
Melansir World Bank, bagi sebagian pelaku UMKM, penataan kota dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka. Relokasi tempat usaha akibat penertiban kawasan atau pengaturan ulang zonasi sering kali menyebabkan penurunan jumlah pelanggan. Hal ini disebabkan oleh perubahan aksesibilitas serta berkurangnya visibilitas usaha di lokasi baru yang belum tentu memiliki tingkat keramaian yang sama seperti sebelumnya. Dalam banyak kasus, UMKM membutuhkan waktu adaptasi yang tidak singkat untuk kembali menjangkau pasar mereka.
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebutkan, penataan kota yang dilakukan secara terencana sebenarnya berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi UMKM. Infrastruktur yang lebih baik, lingkungan yang bersih, serta sistem transportasi yang tertata dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam berbelanja. Kawasan usaha yang terintegrasi dengan fasilitas publik juga dapat menciptakan pusat ekonomi baru yang lebih terorganisir dan berdaya saing tinggi.
Permasalahan muncul ketika proses penataan kota tidak melibatkan pelaku UMKM dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan. Minimnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha kecil sering kali menimbulkan resistensi sosial serta kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, pendekatan partisipatif menjadi penting agar kebijakan penataan kota dapat berjalan selaras dengan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM diperlukan untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Penyediaan lokasi usaha alternatif yang strategis, bantuan promosi, serta pelatihan adaptasi digital dapat menjadi langkah mitigasi terhadap dampak relokasi. Dengan demikian, penataan kota tidak hanya berorientasi pada estetika dan ketertiban semata, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor usaha kecil.
Pada akhirnya, penataan kota dan keberlangsungan UMKM tidak harus menjadi dua hal yang saling bertentangan. Dengan perencanaan yang inklusif dan kebijakan yang berpihak pada keseimbangan antara pembangunan fisik dan ekonomi rakyat, kota dapat berkembang tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam dinamika ekonomi lokal.