UMKM Bersertifikasi Halal Serta Non Halal harus diperhatikan

  • 27 Jan 2025 20:37 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado : Pemberian sertifikasi terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan suatu keharusan yang dilakukan khususnya dalam menciptakan kualitas produk pelaku usaha agar lebih diakui dan layak untuk diperdagangkan.

Chris Hombokau Akademisi dari Universitas Politeknik Negeri Manado mengatakan pemberian sertifikasi ini dikhususkan pada produk umkm yang bersifat produk pangan, karena keharusan sertifikasi halal agar bisa diperdagangkan untuk umum menjadi kewajiban karena konsumen akan memikirkan uji kelayakkan produk tersebut utamanya izin yang dikeluarkan oleh badan POM.

"Meski pada umumnya seperti itu, namun produk umkm lain juga harus dipikirkan sebabnya, beberapa umkm mengelolah produk pangan yang tidak halal namun dicari banyak orang, dia mencontohkan kerupuk atau produk pangan berbahan dasar babi atau tidak halal banyak juga yang dicari masyarakat umum beragama Nasrani untuk mengkomsumsi dan ini menguntungkan pelaku umkm tersebut," ujarnya (27/1/2025).

Hilirisasi produk umkm yang unggul di daerah seharusnya wajib untuk dilakukan pelatihan, karena permintaan terhadap produk itu jarang ditemui di daerah lain.

Diakui pengurus asosiasi pengusaha mikro kecil menengah mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Sulut ini, soko guru ekonomi bangsa saat ini berada pada sektor ini, sehingga perlu terus diperhatikan karena akan berdampak pada berbagai sektor dinegara ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....