OJK Sulutgomalut Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal 

  • 13 Sep 2025 16:04 WIB
  •  Talaud

KBRN, Manado: Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) serta mewaspadai praktik ilegal yang marak di masyarakat.

Berlin Situmorang, perwakilan OJK Sulutgomalut mengatakan, fintech atau pinjol sejatinya adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang berkembang mengikuti penggunaan gadget di masyarakat.

“Fintech itu bukan hanya pinjaman, tetapi juga mencakup pembayaran seperti OVO dan Gopay, pendanaan bersama seperti Amarta atau Dana Mas, hingga turun dana seperti Bincer dan Santara,” ucapnya (13/9/2025).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami kebutuhan ekonomi sebelum memutuskan untuk berutang melalui pinjol.

“Pinjol hanya salah satu instrumen keuangan, sama seperti pinjaman di bank. Jadi yang penting adalah kemampuan mengelola pendapatan dan pengeluaran,” katanya.

Berlin menambahkan, pinjol sebaiknya digunakan hanya untuk kebutuhan darurat yang bersifat mendesak dan jangka pendek.

“Masalahnya sekarang, terutama generasi muda, cenderung konsumtif. Padahal pinjol itu sebaiknya dipakai untuk kebutuhan, bukan keinginan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol ilegal. “Jangan sampai demi mendapatkan uang cepat, malah masuk ke pinjol yang tidak resmi. Itu yang harus diwaspadai,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita