OJK: Kenali Pinjol Legal dan Ilegal
- 13 Sep 2025 15:52 WIB
- Talaud
KBRN, Manado: Fenomena pinjaman online (pinjol) masih marak di tengah masyarakat. Namun, tidak semua pinjol berjalan sesuai aturan. Ada yang legal dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada pula yang ilegal dan kerap merugikan masyarakat.
“Yang paling utama adalah legalitas atau izin. Kalau pinjol yang legal itu ada izinnya dari OJK, sedangkan yang ilegal tentu tidak memiliki izin,” ucap Berlin Situmorang, perwakilan OJK Sulutgomalut (13/9/2025).
Bunga dan Denda,
Perbedaan paling jelas terlihat dari besaran bunga. Pinjol legal sudah diatur dengan ketentuan maksimal 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif, dan 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif.
“Kalau ilegal tidak terbatas, bahkan bisa sangat besar dan tidak masuk akal. Itu yang sering membuat masyarakat terjerat,” katanya.
Begitu pula dengan denda. Pinjol legal hanya boleh mengenakan denda maksimal setara dengan pokok pinjaman. “Misalnya kalau pinjamannya Rp5 juta, maka denda tidak boleh lebih dari Rp5 juta. Sedangkan di pinjol ilegal, dendanya bisa lebih tinggi dari pokoknya,” ujarnya.
Mekanisme Persetujuan dan Akses Data,
Pinjol legal juga memiliki mekanisme yang lebih teratur. Proses persetujuan tidak serta-merta langsung diterima, melainkan melalui tahap verifikasi. Pengguna wajib mengunggah KTP serta memberikan akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Gunanya hanya untuk verifikasi data. Sedangkan pinjol ilegal bisa mengakses lebih banyak, seperti galeri hingga kontak telepon. Itulah sebabnya kadang kerabat atau rekan kerja ikut dihubungi, padahal bukan peminjam,” ucapnya Situmorang.
Pengaduan dan Penawaran,
Pinjol legal memiliki saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat dan berada di bawah pengawasan OJK. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak menyediakan jalur pengaduan yang jelas.
“Dari sisi penawaran produk, pinjol legal melakukannya secara resmi. Kalau ilegal, mereka menawarkan lewat berbagai media tanpa aturan,” ujarnya.
Risiko Gagal Bayar dan Penagihan
Risiko gagal bayar juga kerap menjadi momok. Menurut Situmorang, pinjol ilegal sering menggunakan ancaman hingga teror dalam penagihan.
“Kalau yang legal, sudah tidak boleh lagi melakukan hal seperti itu. Petugas penagihnya pun harus tersertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Kalau yang ilegal, mereka tidak punya sertifikasi,” katanya.
Edukasi Masyarakat
Dengan berbagai perbedaan tersebut, Situmorang berharap masyarakat semakin bijak. Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa meneliti legalitasnya.
“Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari pinjol ilegal, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” katanya mengakhiri.