Jangan Asal Daftar, Ini Syarat Bedah Rumah 2026 di Talaud

  • 04 Okt 2026 08:44 WIB
  •  Talaud

RRI. CO. ID, Talaud - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang ingin mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 diminta tidak asal mendaftar. Kelengkapan administrasi dan kondisi rumah menjadi bagian penting dalam proses verifikasi calon penerima.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Talaud, Imelda Tingginehe, mengatakan calon penerima harus merupakan kepala keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku.

"Tidak hanya itu, rumah yang diusulkan wajib telah ditempati minimal satu tahun. Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas, dibuktikan melalui sertifikat tanah, bukti lunas PBB, atau surat keterangan kepemilikan lahan yang diketahui dan ditandatangani kepala desa, " ujar Imelda, Sabtu 3 Oktober 2026

Imelda menyebut calon penerima juga harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai 4. Bagi masyarakat yang tidak terdata, dapat melampirkan surat keterangan berpenghasilan di bawah UMP yang diterbitkan pemerintah desa.

Dokumentasi kondisi rumah juga menjadi syarat penting. Masyarakat harus menyiapkan foto rumah dari lima sisi, yakni tampak depan, samping kiri, samping kanan, belakang, dan bagian dalam, serta mencantumkan titik koordinat lokasi bangunan.

Imelda menegaskan, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan usulan. Kelengkapan data akan memudahkan proses verifikasi dan membantu memastikan program bedah rumah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....