Kejari Talaud Terima Pelimpahan Kasus Pidana DB dari Polsek Gemeh
- 29 Sep 2026 12:04 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana umum dari penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Gemeh pada Senin 28 September 2026.
Proses penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Junior Pitoy, S.H., bersama jajaran Tim Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial DB sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formal maupun materiil oleh pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka DB disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan diterimanya pelimpahan ini, tim penuntut umum Kejari Kepulauan Talaud akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan perkara guna melimpahkan kasus tersangka DB ke pengadilan agar dapat secepatnya disidangkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....