Dishub Talaud Tegaskan Tarif Speedboat Tak Boleh Naik Sepihak

  • 29 Sep 2026 12:25 WIB
  •  Talaud

RRI. CO. ID, Talaud - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Talaud, Leida Dachlan, mengingatkan pemilik maupun pengemudi speedboat agar tidak menaikkan tarif penumpang secara sepihak dengan alasan kenaikan harga atau kelangkaan BBM.

Menurut Leida, setiap perubahan tarif harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan agar dapat dicarikan solusi bersama dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

"Ia menegaskan, persoalan kelangkaan maupun kenaikan harga BBM perlu disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha menaikkan tarif tanpa kesepakatan, " ujar Leida Selasa 29 September 2026

Leida berharap para pelaku usaha transportasi laut tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi antarpulau di Kabupaten Kepulauan Talaud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....