BKPSDM Talaud Pastikan Pelantikan 190 Pejabat Daerah Sudah Sesuai Aturan

  • 11 Sep 2026 19:49 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Talaud - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji bagi 190 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional yang digelar pada pekan lalu telah berjalan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketegasan ini disampaikan untuk membantah isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan adanya pelanggaran aturan, praktik transaksional, hingga tuduhan kepentingan oknum tertentu di balik pergeseran jabatan tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrets Wasida, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan ASN tersebut telah melewati mekanisme hukum dan prosedur kepegawaian yang sah. Setiap nama ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 173 tahun 2026 dan dilantik telah melalui proses pengusulan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN juga telah menerbitkan persetujuan resmi berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) sebelum pelantikan dilaksanakan.

Selain mengandalkan Pertek dari BKN, pihak pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh prosedur pendelegasian dan pengangkatan jabatan ini telah mengacu pada ketentuan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Dengan terpenuhinya seluruh landasan hukum dan rekomendasi dari instansi pembina kepegawaian pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menjamin bahwa proses penataan birokrasi ini murni dilakukan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus menepis segala prasangka tak berdasar yang berkembang di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....