Kejaksaan: Penganiayaan dilatarbelakangi Dendam Terancam Hukuman Berat
- 30 Agt 2026 20:24 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Perkara penganiayaan yang dilatarbelakangi dendam masih menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Salah satu perkara tersebut belum lama ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Melonguane.
Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Talaud Cabang Beo, Mochzar Alfitrah Aditya, mengatakan penganiayaan yang dipicu dendam dapat berujung pada sanksi hukum berat.
"Belum lama ini kami sidangkan perkara bermotif pengaiayaan karena dendam akibat sanksinya berat," ujarnya, minggu 30 Agustus 2026.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak terhadap keluarga.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, sanksi terhadap tindak penganiayaan dapat bervariasi, mulai dari hukuman penjara 4 tahun, 7 tahun hingga 12 tahun, disertai denda yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Mochzar berharap masyarakat dapat menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....