Disperindag Tegaskan Pengawasan Mutu BBM Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

  • 21 Agt 2026 22:07 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Talaud menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan bahan bakar minyak (BBM), menyusul adanya dugaan kualitas BBM jenis Pertalite yang disebut menyebabkan kendaraan brebet dan sulit dihidupkan.

Kepala Disperindag Talaud Pitje Maabuat melalui Kepala Bidang Perdagangan Alex Suruh, saat dikonfirmasi RRI mengatakan, pengawasan terhadap standar dan spesifikasi mutu BBM, termasuk pengambilan sampel untuk pengujian serta pengujian laboratorium kualitas BBM, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengawasan BBM dan pendistribusiannya berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, Disperindag Kabupaten Kepulauan Talaud memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap dispenser dan takaran BBM, pembinaan serta pengawasan perdagangan, termasuk perlindungan terhadap konsumen.

"Pengawasan tersebut berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pelaksanaan tera dan tera ulang pada SPBU, " ujar Suruh, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan permasalahan terhadap kualitas BBM Pertalite yang beredar dan berdampak pada kendaraan masyarakat, maka pengujian kualitas BBM perlu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan dan fasilitas laboratorium sesuai ketentuan.

Disperindag Talaud, lanjut Alex, tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya memastikan alat ukur dan takaran BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar yang ditetapkan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....