Pemkab Talaud Tegas Minta Kades Maririk Kembalikan Perangkat Desa
- 20 Agt 2026 16:12 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dalam perombakan jajaran pemerintah desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Stevenheiner Maarisit, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan perintah kepada Kepala Desa Maririk, Kecamatan Essang.
Instruksi tersebut mewajibkan kepala desa untuk segera membatalkan keputusan pembongkaran jabatan dan mengembalikan seluruh perangkat desa yang sempat diberhentikan ke posisi semula secara utuh.
Langkah keras dari pihak pemkab ini berawal dari gelombang protes warga setempat yang menyoroti perombakan struktur organsasi di kantor desa.
Warga menilai proses pengangkatan aparat desa yang baru syarat akan praktik nepotisme, sebab sang kepala desa secara sepihak menunjuk kerabat dekat hingga saudara iparnya sendiri untuk mengisi posisi strategis.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melainkan juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta rawan penyelewengan tata kelola keuangan desa di masa mendatang.
Stevenheiner mengingatkan agar seluruh kepala desa di wilayah Kepulauan Talaud senantiasa mengedepankan asas transparansi dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam merombak kabinet desanya.
Langkah penertiban di Desa Maririk ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran bagi para pimpinan desa lainnya agar tidak bertindak sewenang-wenang demi kepentingan kerabat pribadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....