Pemkab Talaud Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Karhutla

  • 06 Agt 2026 15:01 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Talaud — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud secara resmi merilis informasi sebaran titik panas (hotspot) serta imbauan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk periode 04 hingga 11 Agustus 2026. Pengumuman resmi oleh Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, bersama Wakil Bupati Anisya G. Bambungan, SE, ini menyoroti pentingnya peran aktif warga dalam mengantisipasi ancaman kebakaran.

Kalak BPBD Talaud, Ir Leida Dachlan, MM mengatakan berdasarkan analisis peringatan dini potensi Karhutla per 09 Agustus 2026, sebagian besar wilayah Sulawesi Utara berada dalam kategori risiko Tinggi hingga Sangat Tinggi. Selain Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah lain yang diprediksi mengalami ancaman serupa meliputi Manado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Sitaro, dan Kepulauan Sangihe.

" Peta sebaran titik panas yang dirilis menunjukkan lonjakan grafik hotspot berkategori sedang, tinggi, hingga sangat tinggi secara signifikan dari tanggal 04 hingga 09 Agustus 2026," katanya

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di kawasan rawan bencana. Guna mencegah memburuknya situasi, Pemkab Talaud mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di area berisiko dan secara aktif berpartisipasi melaporkan indikasi titik api. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas fisik di kawasan berumput atau lahan kering, serta memantau perkembangan cuaca dan tingkat kekeringan secara berkala melalui platform resmi BMKG di https://spartan.bmkg.go.id/.

Mengusung slogan "CEGAH KARHUTLA, LINDUNGI HUTAN & MASA DEPAN KITA", pemerintah menegaskan agar warga sama sekali tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghindari segala pemicu api.

" Apabila masyarakat melihat titik api atau asap di kawasan Kabupaten Kepulauan Talaud, imbauan segera melaporkannya ke pihak berwenang melalui Call Center BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud di nomor +62 812-1898-0912," tambah Dachlan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....