Pemda Ingatkan Kades: Jangan Asal Pecat dan Angkat Perangkat Desa!
- 11 Jul 2026 22:08 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya agar tidak semena-mena dalam melakukan perombakan struktur perangkat desa. Penegasan ini disampaikan demi menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, melalui Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, mengingatkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik praktis atau selera pribadi pimpinan desa. Semua proses mutasi harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengingatkan dengan tegas kepada para kepala desa agar tidak asal memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang berlaku," ujar Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan saat memberikan arahan resmi.
Pemerintah Daerah menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila telah mencapai usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap atau meninggal dunia, serta mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Selain itu, setiap proses pemberhentian wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati, sehingga tanpa adanya rekomendasi tersebut, keputusan Kades dianggap cacat hukum.
Langkah preventif ini diambil Pemkab Talaud menyusul adanya fenomena pergantian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa (Pilkades) di berbagai daerah, yang sering kali memicu konflik internal dan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Bupati menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya berpotensi melahirkan sengketa hukum, tetapi juga dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa serta menghambat penyaluran program-program kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....