Wabup Talaud Lantik Pjs, Plt Kades, dan Aktifkan Kembali Kades Riung Utara

  • 09 Jul 2026 17:10 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud resmi melantik Penjabat (Pj.) Kepala Desa Binalang Timur, mengaktifkan kembali Kepala Desa Riung Utara, serta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa untuk Desa Akas Balane, Tule Utara, Balang, Awit Selatan, dan Tarohan Selatan. Langkah strategis ini diambil demi menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Prosesi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan berdasarkan pendelegasian dari Bupati Welly Titah tersebut berlangsung khidmat di Kantor Bupati Kepulauan Talaud pada Kamis (9/7/2026) sore. Agenda penting ini turut dihadiri langsung oleh Asisten 1 Sekda Daud Malensang, Kepala Dinas DP3APMD Stevenheiner Maarisit, camat terkait, para staf khusus Bupati, tokoh agama, serta perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing desa.

Dalam sambutan tertulisnya Wakil Bupati menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar pengisian jabatan struktural. Momentum ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan desa terus berlanjut tanpa hambatan demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah berpesan agar para pemimpin desa yang baru dihujani amanah dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan integritas tinggi. Sebagai ujung tombak pemerintahan, mereka dituntut untuk memimpin dengan hati, responsif terhadap aspirasi warga, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan di wilayah masing-masing.

"Kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud harus dimulai dari desa, karena desa adalah fondasi pembangunan daerah. Ketika desa berkembang dan masyarakatnya berdaya, maka kita sedang meletakkan dasar yang kokoh bagi terwujudnya Talaud yang bermartabat, religius, maju, dan sejahtera," ujar Anisya

Lebih lanjut, seluruh Pj. dan Plt. Kepala Desa dan Kades yang baru diaktifkan kembali, diajak untuk segera membangun sinergi dan komunikasi yang terbuka dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. Semangat gotong royong harus terus dipelihara, dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri prosesi pelantikan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik dan diaktifkan kembali. Seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah desa pun diajak untuk saling bergandengan tangan, bergotong-royong membangun daerah yang dimulai dari kemandirian desa.

Diketehui, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pergantian kepemimpinan di sejumlah desa tersebut. Untuk posisi Pj. Kades Binalang Timur, pelantikan dilakukan karena Kades sebelumnya resmi mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan terangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, pengisian jabatan Plt. Kades di beberapa wilayah disebabkan oleh faktor kesehatan dan cuti. Kades Tule Utara, Marison Aiba, saat ini sedang menjalani cuti besar selama 90 hari . Guna mengisi kekosongan tersebut, jabatan Plt. Kades Tule Utara di Kecamatan Melonguane Timur kini dipercayakan kepada Pitres Saliareng yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) definitif. Kondisi serupa terjadi di Desa Akas Balane, Desa Tarohan Selatan di Kecamatan Beo Selatan, serta Desa Balang di Kecamatan Salibabu, di mana para kepala desanya harus diberikan cuti sakit selama 90 hari sehingga posisi mereka digantikan oleh pelaksana tugas.

Di sisi lain, pergantian kepemimpinan di Desa Awit Selatan terjadi karena alasan hukum. Jabatan Plt. Kades Awit Selatan di Kecamatan Beo Utara terpaksa diisi lantaran Kades sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana, yang berkonsekuensi pada pemberhentian sementara dari jabatannya.

Sementara Kades Riung utara diaktifkan kembali setelah dilakukan pemberhantian sementara karena sebelumnya sempat tersandung masalah hukum.

Para pemimpin desa yang baru dilantik ini mengemban amanah besar untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengawal pembangunan desa, melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun kemitraan yang solid di wilayahnya. Untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar, pihak kecamatan juga diberikan tanggung jawab penuh dalam mengawasi sekaligus mengevaluasi kinerja mereka secara berkala.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....